Permasalahan Sampah di Kota Bandung, Pemerhati Sosial Politik Sebut Salahkan DPRD dan Pemkot Bandung

- 13 Mei 2023, 07:19 WIB
Ilustrasi: Permasalahan sampah di Kota Bandung seolah tak ada solusi setelah PLTSa gagal, pengamat sosial politik sebut karena kesalahan DPRD dan Pemkot Bandung
Ilustrasi: Permasalahan sampah di Kota Bandung seolah tak ada solusi setelah PLTSa gagal, pengamat sosial politik sebut karena kesalahan DPRD dan Pemkot Bandung /instagram @emasumarna_



GALAMEDIA NEWS - Permasalahan sampah di Kota Bandung sebenarnya bisa ditangani dengan baik seandainya tahun 2013 lalu pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) jadi dibangun. Karena PLTSa yang rencananya dibangun di Gedebage Kota Bandung ini bisa memusnahkan sampah dengan menggunakan teknologi.

Namun hal itu tidak dilakukan hingga sekarang sehingga permasalahan sampah di Kota Bandung seolah menjadi benang kusut tidak ada ujungnya tidak ada solusinya, seperti sekarang ini sampah membludak tidak terangkut dan tidak bisa ditangani dengan baik.

Solusi permasalahan sampah di Kota Bandung yang saat itu dikemukakan sebenarnya sudah disetujui DPRD Kota Bandung dan membuat sebuah perda. Namun baik Pemkot Kota Bandung dan juga DPRD Kota Bandung tak bisa melaksanakan Perda yang sebenarnya sudah berkekuatan hukum yang mengikat bila PLTSa itu dilaksanakan.

Baca Juga: Terungkap Dalam Sidang, Pengusaha di Sumedang Beri Uang 200 Juta ke Sopir PPK, Penasihat Hukum Sebut Itu Temua

Dosa DPRD dan Pemkot kepada Warga Kota Bandung

 Baca Juga: Tanggal dan Waktu Rilis Demon Slayer Season 3 Episode 6, Ungkap Rahasia Baru

Pemerhati sosial dan politik Aat Safaat Hodijat menyatakan setelah sekarang ramai sampah di Kota Bandung tidak tertangani tiba tiba muncul adanya wacana untuk mengkaji kembali PLTSa, seperti diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung Dudy Prayudi yang menyatakan PLTSa Gedebage masih dalam proses pengkajian PT BRIL.

Aat Safaat Hodijat yang saat itu menjadi anggota DPRD Kota Bandung mengetahui persis proses panjang terhadap rencana PLTSa tersebut. Kalau memang begitu menurut Aat perlu dilakukan sebagai berikut.

1. Pengkajian harus benar-benar dilaksanakan dengan timeline yang jelas. Bukan hanya dalam wacana rencana saja karena masalah sampah adalah masalah strategis pembangunan di Kota Bandung yang belum ada metoda efektif dapat menuntaskan pengelolaan sampahnya dan pengelolaan sampah milik Pemprov Jabar di Legok Nangka juga belum berjalan serta menyisakan persoalan besaran tarif tiping fee yang harus dibayar Pemkot Bandung setiap tahunnya.

2. Terhambatnya proyek PLTSa di Kota Bandung diyakini karena masalah politis, yang diawali dari keputusan KPPU membatalkan keputusan lelang atas dasar inisiatif bukan atas dasar adanya protes  dari peserta lelangnya dan keputusan pembatalan keputusan lelangnya terjadi saat Ridwan Kamil jadi Walikota.

Baca Juga: MY HERO ACADEMIA Chapter 388 : Tanggal Rilis, Waktu dan Detail Cerita

Tidak adanya keinginan dari Walikota Bandung saat itu untuk mengeksekusi keputusan kasasi kebijakan pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan yang digunakan PT BRILL dan malah menggantinya  dari teknologi insenerator yang digunakan PT BRILL sebagai pemenang lelang dengan Biodigester yang dinilai lebih baik tapi ternyata juga bernasib mangkrak sampai sekarang.

3. Mangkraknya pembangunan PLTSa terdapat andil DPRD Kota Bandung yang lemah dalam melakukan fungsi pengawasannya. Seharusnya begitu terbit keputusan Kasasi yang bersifat inkracht sudah dilakukan pengkajian.

Predikat Kota Bandung sebagai pelopor PLTSa di Indonesia menjadi tertinggal oleh kota-kota lain yang sudah menjalankan PLTSa padahal pembuat Feasibility Studinya dilakukan oleh ITB lembaga pendidikan tinggi yang reputasinya tidak diragukan lagi. Sangat menyedihkan hanya pelopor sebatas konsep saja jadinya.

4. Pemkot Bandung dan DPRD harus benar-benar serius menyelesaikan masalah PLTSa ini meskipun sisa waktu jabatan anggota DPRD Kota Bandung akan berakhir satu tahun lagi.

 Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Lazio vs Lecce di Liga Italia, Laga Mulai Berlangsung Pukul 01.45 WIB

Demi sumpah jabatan yang akan memperjuangkan aspirasi rakyat diharapkan dapat mencurahkan pikiran disela-sela kesibukannya bersosialisasi dan kampanye bagi yang akan mencalonkan diri lagi atau disepakati rencana pengkajian dilakukan setelah terpilih Walikota dan Anggota DPRD hasil pilkada dan pemilu 2024 yang akan datang...? Quo vadis PLTSa Kota Bandung.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah