Saya juga dapat memberikan rincian situs e-commerce yang dihapus, termasuk Sophiest Thrift, Trans Fashion Batam, Ball Media ID, Nice Thrift dan Left Segel Import dan Kyra Ball Import.
Baca Juga: Imbau Masyarakat Tak Beli Pakaian Bekas, Polri Gencarkan Penggerebekan
Lebih lanjut Moga menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang mengiklankan dan menjual pakaian bekas impor melalui sistem elektronik tersebut telah melanggar ketentuan larangan beriklan dalam Pasal 80 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang pemasaran melalui sistem elektronik.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 47 et seq. 18 Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan melalui sistem elektronik, Pasal 18.
Moga juga memerintahkan perusahaan e-commerce untuk tidak menjual atau mengiklankan pakaian impor bekas.