Kemendag Hapus 64.583 Tautan Konten Penjualan Pakaian Bekas Asal Impor di Platform E-commerce

- 14 Mei 2023, 19:11 WIB
Ilustrasi pakaian bekas asal impor. Kemendag hapus puluhan ribu tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor di platform e-commerce/spn.or.id
Ilustrasi pakaian bekas asal impor. Kemendag hapus puluhan ribu tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor di platform e-commerce/spn.or.id /

Baca Juga: Thrift Shop Bandung Terancam Dibubarkan, Kemendag: Bisa Merusak Ekonomi Dalam Negeri

"Pelaku usaha yang beroperasi pada platform e-commerce harus memastikan bahwa iklan produknya tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentang periklanan dan larangan penjualan pakaian impor bekas," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana mengatakan Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian impor bekas di platform e-commerce untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perdagangan dalam mengawasi pelaksanaan arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal," kata Tommy ***

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah