Rekor Opini WTP Kabupaten Bekasi Terhenti, Pj Bupati Dani Ramdan Dinilai Lalai dan Penuh Pencitraan

- 19 Mei 2023, 16:48 WIB
PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan. Rekor Opini WTP Kabupaten Bekasi Terhenti, Pj Bupati Dani Dinilai Lalai dan Penuh Pencitraan.
PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan. Rekor Opini WTP Kabupaten Bekasi Terhenti, Pj Bupati Dani Dinilai Lalai dan Penuh Pencitraan. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

GALAMEDIANEWS - Rekor Kabupaten Bekasi delapan kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut akhirnya harus terhenti.

Di bawah kepemimpinan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kabupaten Bekasi menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.

Kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pun kini langsung jadi sorotan. Sejumlah masalah menjadi penyebab gagalnya Kabupaten Bekasi meraih opini WTP dari BPK RI.

Baca Juga: Gantikan Ridwan Kamil, DPRD Jabar Bakal Usulkan 3 Nama Pj Gubernur

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungguli Erick Thohir di Survei Cawapres 2024, Sandiaga Uno Teratas

Beberapa masalah tersebut di antaranya penyerapan bahan bakar solar di Dinas Lingkungan Hidup yang diduga mengalami kerugian sekitar Rp 12 miliar, serta pengawasan aset yang tidak maksimal pada Dinas Pendidikan dan DPMD.

Termasuk satu catatan lainnya yakni pelaksanaan lelang yang tidak maksimal pada Dinas Cipta Karya.

Gagalnya Kabupaten Bekasi meraih opini WTP dari BKP RI membuat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, kecewa berat. Menurut dia, raihan opini WDP menunjukkan buruknya kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Baca Juga: 10 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Kota Bogor Jawa Barat dengan Nilai Tertinggi UTBK, Rekomendasi PPDB 2023

"Setelah delapan kali Kabupaten Bekasi menyandang opini WTP sekarang malah dengan berat hati harus menerima opini WDP. Ini jadi preseden buruk bagi kinerja dan kelalaian dalam kepemimpinan di pemerintahan Kabupaten Bekasi saat ini,” tegas Soleman, dalam keterangan resminya, Jumat, 19 Mei 2023.

Dikatakan Soleman, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Bekasi berharap opini WDP yang diraih Pemkab Bekasi menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jabatan Pj Bupati.

"Ini yang membuat Fraksi PDI Perjuangan konsisten menolak perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan," tegas Soleman.

Baca Juga: Kapan Ridwan Kamil Digantikan Pj Gubernur Jabar? Pemprov Beri Penjelasan

Baca Juga: Jabatan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Berakhir 2023, Nama 3 ASN Disodorkan Jadi Calon Pendamping

Lebih lanjut, Soleman menyatakan, opini WDP menjadi bukti bahwa apa yang dikerjakan oleh Dani Ramdan selama menjadi Pj Bupati Bekasi hanya pencitraan.

Ia juga menegaskan, opini WDP dari BPK RI pada Kabupaten Bekasi akan menjadi penilaian bagi masyarakat atas kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Sekedar informasi, opini WDP atau qualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x