Jelang Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Sampaikan 5 Rekomendasi untuk Cegah Potensi Korupsi di Perguruan Tinggi

- 20 Mei 2023, 13:40 WIB
 Ilustrasi kelulusan di perguruan tinggi. Menjelang PMB KPK sampaikan beberapa rekomendasi untuk mencegah potensi korupsi terjadi di perguruan tinggi.
Ilustrasi kelulusan di perguruan tinggi. Menjelang PMB KPK sampaikan beberapa rekomendasi untuk mencegah potensi korupsi terjadi di perguruan tinggi. /Pixabay @ptksgc/

GALAMEDIANEWS - Sejatinya, pendidikan adalah tempat tumbuhnya bibit-bibit terbaik untuk masa depan bangsa. Namun faktanya, pendidikan merupakan salah satu sektor yang kerap menjadi tempat persemaian korupsi. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencegah potensi korupsi, salah satunya melalui kajian-kajian yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Indonesia.

 


Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan dan Penindakan Pahala Nainggolan mengatakan bahwa pendidikan tinggi merupakan jenjang yang paling rawan terjadi korupsi. Masih adanya beberapa kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) mengindikasikan masih rentannya tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.


"Yang kita ingin lakukan kita bangun tata kelola yang baik kedepannya, kuncinya adalah transparan sehingga kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi bisa kita tekan,” jelas Pahala dalam pemaparan Kajian Mitigasi Korupsi pada Tata Kelola PMB Tahun 2022 dan 2023, sebagaimana dikutip GalamediaNews pada Sabtu, 20 Mei 2023


KPK menetapkan harapan untuk tata kelola pendidikan tinggi di masa depan. Sumber daya perguruan tinggi memiliki potensi untuk memasuki dunia kerja yang rentan terhadap suap dan gratifikasi.

Baca Juga: 13 Daftar Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2023 Mulai dari Negeri Hingga Swasta

 


KPK telah melakukan kajian antara bulan September dan Desember 2022, dengan sampel 7 Perguruan Tinggi Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 6 Perguruan Tinggi Negeri dari Kementerian Agama. Lebih laju kajian mendalam juga dilakukan pada bulan Maret 2023 dengan sampel 6 Perguruan Tinggi Negeri. KPK berfokus pada Penerimaan Mahasiswa Baru pada tahun 2020-2022 untuk program studi sarjana di fakultas kedokteran, teknik, dan ekonomi.


Penelitian ini mengidentifikasi sejumlah masalah yang terdapat pada perguruan tinggi yang diteliti diantaranya adalah

Pertama, terdapat kegagalan universitas negeri dalam memenuhi kuota penerimaan mahasiswa baru, terutama melalui jalur mandiri.

Kedua, mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh PTN (pemeringkatan/kriteria lainnya).

Baca Juga: 30 Daftar Perguruan Tinggi Indonesia Lengkap dengan Alamatnya, Bisa Sebagai Referensi Memilih Kampus Terdekat

 

Ketiga, praktik penentuan kelulusan yang terpusat oleh Rektor yang kurang bertanggung jawab.

Keempat, besarnya sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.

Kelima, praktik pemberian "dana hibah lingkungan" yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pada saat penerimaan mahasiswa baru.

Keenam, tidak validnya pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.


Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi,” kata Pahala.


Oleh karena itu, dalam rangka mencegah potensi korupsi menjelang masa penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2023, KPK memberikan sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat membantu memastikan PMB yang bersih dan bebas dari korupsi.


Rekomendasi KPK untuk Tata Kelola PMB

 

Mewajibkan PTN untuk meningkatkan transparansi pada seleksi jalur mandiri (jumlah kuota penerimaan, kriteria dan mekanisme penilaian, serta afirmasi diumumkan secara detail sebelum seleksi dilaksanakan)

Menyatakan bahwa besaran SPI tidak menjadi penentu kelulusan. Besaran SPI diterapkan berbasis kemampuan sosial ekonomi keluarga mahasiswa seperti penerapan UKT.

PTN membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB (Rektor tidak menjadi penentu tunggal/membangun mekanisme kolektif dalam pengambilan keputusan akhir PMB)

Dirjen Dikti memberi sanksi administratif yang lebih tegas bagi PTN yang melanggar ketentuan PMB.

Memperbaiki akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional serta mendayagunakannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan PMB.
Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, ASEAN.Eng selaku, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyampaikan apresiasinya terhadap kajian yang dilakukan oleh KPK. Beliau menyatakan bahwa misi pendidikan tinggi adalah untuk memberikan akses pendidikan tinggi yang menyeluruh bagi anak bangsa tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya.


Dalam praktiknya, negara hanya dapat menanggung 28% dari biaya pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang saling menguntungkan melalui hibah, skema lain seperti UKT, dan jalur mandiri yang didanai sesuai dengan kemampuan orang tua mahasiswa. Hal ini yang sebenarnya menjadi masalah.


Mohon dikawal agar proses seleksi masuk perguruan tinggi bisa aman dan baik bagi masyarakat maupun untuk dunia pendidikan,” Kata Prof. Nizam

Baca Juga: 2 Universitas Swasta Terbaik di Bekasi Jawa Barat, Data UniRank 2023, Referensi Masuk Perguruan Tinggi

 


Penelitian ini dipresentasikan oleh zoom dan dihadiri oleh ketua dan anggota Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dari seluruh Indonesia. ***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah