Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29, Pasal 34, Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Mereka terancam hukuman penjara 25 tahun," ujar kapolres.***