Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam cuitannya melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum dibacakan masih berstatus rahasia negara.
Baca Juga: MAHFUD MD Berang Soal Putusan MK Sistem Pemilu Bocor, Menkopolhukam Perintahkan Cari Orangnya
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat cuitan di akun Twitter yang dipantau Antara di Jakarta, Minggu. 28 Mei 2023
Mahfud MD bahkan mengatakan bahwa dirinya, yang pernah menjabat sebagai ketua MK, tidak berani bertanya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan yang belum dibacakan.
Ia juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari pihak yang telah merilis informasi tersebut.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud dalam cuitannya.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dan Peradilan
Sementara itu, pada 14 November 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang teregistrasi dengan nomor 114/PUU-XX/2022.
Keenam pemohon tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).