KPK Dalami Motif Politik dalam Kasus Korupsi Bupati Meranti, Plt Bupati Diperiksa

- 30 Mei 2023, 17:11 WIB
Plt Bupati Kepulauan Meranti Amsar diperiksa KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA)/Antara dok
Plt Bupati Kepulauan Meranti Amsar diperiksa KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA)/Antara dok /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Kepulauan Meranti Amsar sebagai saksi atas kasus dugaan suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA).

Kuat dugaan bahwa Muhammad Adil melakukan praktik korupsi untuk kepentingan pemilihan kepala daerah setempat.

Pemeriksaan Wakil Bupati Lepulauan Meranti Amsar itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Baca Juga: SADIS! Wanita Aniaya Bocah dengan Gaya Merokok Viral di Medsos, Warganet: Ditunggu Info DICIDUKNYA

"Saksi juga didalami mengenai pengetahuannya tentang motif di balik korupsi yang dilakukan oleh Muhammad Adil (MA), termasuk untuk persiapan pilkada 2024," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Ali juga mengatakan bahwa para penyidik KPK juga mendalami bagaimana tersangka Muhammad Adil (MA) melakukan pemotongan uang untuk persediaan dan penerimaan fee untuk proyek.

Penyidik KPK juga telah meminta Asmar, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, untuk menginstruksikan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti untuk bekerja sama ketika dipanggil oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Pilihan untuk PPDB 2023, 3 SMA Terbaik di Jambi Berdasarkan Total Nilai UTBK

"Saksi ini juga akan diminta untuk mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang terkait dengan kasus ini untuk bersikap kooperatif," kata Ali.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dan pemotongan anggaran.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M. Fahmy Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA) menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.

Dalam kasus ini, Muhammad Adil (MA) diduga telah menginstruksikan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5-10 persen untuk disetorkan kepada FN selaku perantara MA.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD di Pemerintah Kabupaten Meranti, FN juga diketahui sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang jasa Travel perjalanan Umrah.

Baca Juga: 4 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Kota Bandar Lampung Versi LTMPT, Bisa Jadi Pilihan PPDB 2023

Diketahui bahwa PT TM terlibat aktif dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan Travel tersebut memiliki skema dimana setiap kali memberangkatkan lima orang jemaah umroh, mereka mendapatkan jatah satu orang gratis untuk umrah, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan kepada pemerintah kabupaten Meranti untuk enam orang.

Uang hasil korupsi tersebut tidak hanya digunakan untuk keperluan operasional Muhammad Adil (MA), tetapi juga untuk menyuap BPK agar memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Respons Komentar Atlet Asal Bandung Barat Soal Bonus Forprov Jabar, Sudah Disiapkan di 2024

Atas perbuatannya tersebut, Para tersangka disangkakan pasal-pasal sebagai berikut:

MA sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka FN dalam kapasitasnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian MFA, dalam kapasitasnya sebagai penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x