Mahfud MD Sebut Pemerintah Sedang Kaji Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

- 29 Mei 2023, 22:17 WIB
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK/infopublik
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK/infopublik /

GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M.D. mengatakan pemerintah masih mempelajari putusan MK No. 112/PUU-XX/2022 terkait perpanjangan masa Jabatan Pimpinan KPK.

"Kita mau klarifikasi dulu dengan MK karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda-beda, kita klarifikasi dulu baru kita pelajari," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. 29 Mei 2023

Diketahui pada Kamis 25 Mei 2023 Mahkamah Konstitusi (MK), yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, memutuskan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang semula berbunyi: "Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan oleh karenanya tidak mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Salsabila Syaira: Saya Ingin Seperti Ibu Megawati, Politik adalah Dunia Saya

"Tapi kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK, cuma seperti apa sih putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," tambah Mahfud.

Ia mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.

Dalam pengajuan permohonan uji materi tersebut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan bahwa ketentuan masa jabatan empat tahun untuk pimpinan KPK tidak hanya diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Masa jabatan lima tahun bagi pimpinan KPK dinilai jauh lebih bermanfaat dan efektif dibandingkan dengan komisi independen lainnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x