Mahfud MD Sebut Pemerintah Sedang Kaji Putusan MK Terkait Masa Jabatan Pimpinan KPK

- 29 Mei 2023, 22:17 WIB
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK/infopublik
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyebut bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK/infopublik /

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan Presiden dan DPR yang sama untuk mengevaluasi KPK dua kali. Telah diperdebatkan bahwa evaluasi dua kali terhadap KPK membahayakan independensi KPK.

Baca Juga: 4 Cara Menghadapi Homesick

Oleh karena itu, kewenangan Presiden dan DPR untuk memilih atau merekrut pimpinan KPP sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat menimbulkan beban psikologis dan konflik kepentingan bagi para pimpinan KPK yang ingin mendaftarkan diri untuk ikut serta dalam seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memandang penting untuk mengharmonisasikan ketentuan mengenai masa jabatan badan publik yang bersifat independen, yaitu lima tahun.

Uji materi ini diajukan oleh Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, yang menggugat UU 19/2019, khususnya Pasal 29 E dan 34, terhadap Pasal 28 D (1). Pasal 1(1). 3 dan Pasal 28I (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan No. 112/PUU-XX/2022.

Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa ada dua pendapat mengenai putusan MK tersebut.

Menurut pendapat pertama, putusan MK tidak berlaku untuk kepemimpinan saat ini, tetapi untuk pemimpin CPP yang akan datang, sehingga Firli Bahuri dan rekan-rekannya masih akan menyelesaikan mandat mereka pada 20 Desember 2023.

Baca Juga: Pilihan Tempat Wisata di Bekasi Keren, Murah dan Instagramable

Pendapat kedua, mengatakan bahwa putusan MK berlaku segera setelah diucapkan, sehingga Presiden harus mengubah Keputusan Presiden tentang Masa Jabatan Kepemimpinan KPK.

Fajar Laksono, Juru bicara Mahkamah Konstitusi, mengatakan bahwa keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner KPK lainnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x