Istana Tunggu Penjelasan Resmi MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

- 26 Mei 2023, 21:13 WIB
Kantor Sekretariat Negara. Istana sedang menunggu penjelasan resmi dari MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini menuai polemik/setneg.go.id
Kantor Sekretariat Negara. Istana sedang menunggu penjelasan resmi dari MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini menuai polemik/setneg.go.id /



GALAMEDIANEWS - Sekretariat Negara saat ini sedang menunggu penjelasan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan oleh Faldo Maldini, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara.

"Kita menunggu penjelasan MK karena ada polemik dan banyak pendapat, ada yang berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang," kata Faldo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK), yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), yang semula menyatakan bahwa "pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: UPDATE Malaysia Masters 2023, 3 dari 5 Wakil Indonesia Gagal Melaju ke Semifinal

"Intinya, saat ini pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penjelasan," tambah Faldo.

Faldo menekankan bahwa, seperti yang dikatakan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya, pemerintah saat ini masih membahas soal pembentukan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.

"Mensesneg sudah menyampaikan bahwa proses seleksi untuk memilih pimpinan KPK akan memakan waktu enam bulan," kata Faldo.

Diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengubah masa jabatan para pemimpin KPK dari empat menjadi lima tahun.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x