Terindikasi Ada Praktik Jual Beli Ijazah, Kemdikbud Ristek Cabut Izin Operasional 5 PTS di Jawa Barat

- 31 Mei 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi Mahasiswa di Perguruan Tinggi. Kemdikbud Ristek  telaj mencabut Izin Operasional  23 Perguruan Tinggi Swasta 5 diantara PTS tersebut berada di wilayah Jawa Barat/Pixabay.com/@sasint
Ilustrasi Mahasiswa di Perguruan Tinggi. Kemdikbud Ristek telaj mencabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta 5 diantara PTS tersebut berada di wilayah Jawa Barat/Pixabay.com/@sasint /

Samsuri mengatakan LLDIKTI juga akan membantu proses verifikasi dan validasi pengalihan mahasiswa ke kampus lain. Pihaknya juga telah membuka posko terkait proses verifikasi dan validasi tersebut.

"Pemerintah akan membantu menyelesaikan masalah ini, apalagi jika yayasan yang bertanggung jawab dalam proses pemindahan atau PTS yang bekerja sama juga akan mempercepat proses pemindahan mahasiswa," jelasnya.

Baca Juga: Rekomendasi untuk PPDB 2023, 6 SMK Terbaik di Bandung Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK

Kelima PTS tersebut tidak akan diizinkan untuk terus beroperasi kecuali jika PTS tersebut mengajukan gugatan ke PTUN dan dikabulkan.

"Kalau sudah dicabut izin operasionalnya, tidak boleh beroperasi kecuali mereka mengajukan gugatan ke PTUN dan menang atau dikabulkan," katanya.

Samsuri menjelaskan bahwa terdapat 443 PTS di LLDIKTI Wilayah IV dan 37 PTS di antaranya saat ini sedang dalam pembinaan intensif. Ia tidak menutup kemungkinan izin 37 PTS tersebut juga bisa dicabut jika tidak ada perkembangan yang signifikan.

"Kami menyasar pembinaan khusus, ada 37 (perguruan tinggi) yang kami lakukan pembinaan khusus, dan kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan evaluasi khusus terhadap perguruan tinggi binaan dan mencabut izinnya jika tidak ada perkembangan yang signifikan," kata Samsuri.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x