Kemendikbud Ristek Cabut Izin Perguruan Tinggi, Mahasiswa Wajib Lakukan Ini Pastikan Terdaftar di PDDikti

- 31 Mei 2023, 19:46 WIB
Ilustrasi mahasiswa sebuah perguruan tinggi./freepik.com
Ilustrasi mahasiswa sebuah perguruan tinggi./freepik.com /

PDDikti menghimpun riwayat studi setiap mahasiswa, di mana di dalamnya terdapat sejumlah mata kuliah yang telah diambil dan diselesaikan oleh mahasiswa. Selain itu, terdapat juga riwayat status perkuliahan di setiap semesternya.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan dan Tindak Kriminalitas saat Libur Panjang, Begini Langkah Polresta Bandung

Oleh karenanya, mahasiswa yang merasa khawatir mengenai pencabutan izin operasional perguruan tinggi ini dapat melakukan pemeriksaan data diri dan memastikan telah terdaftar di PDDikti

Cara Pastikan Terdaftar di PDDikti

- Buka website https://pddikti.kemdikbud.go.id/

- Masukkan nama lengkap dan nama perguruan tinggi secara lengkap di kolom pencarian

- Selanjutnya, cari nama di kolom mahasiswa lalu di klik

Baca Juga: 13 SMA Terbaik di Semarang Versi LTMPT Berdasarkan Nilai Tertinggi UTBK 2022, Referensi PPDB 2023

- Terdapat biodata mahasiswa mulai dari nama, perguruan tinggi, prodi, hingga status mahasiswa saat ini

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pddikti.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x