GALAMEDIANEWS - Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan bahwa kejaksaan masih dibutuhkan dalam mengusut kasus korupsi di tanah air, dan TII menyayangkan adanya gugatan terhadap kewenangan jaksa dalam mengusut kasus korupsi.
"Apakah Kejaksaan dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi? Rasanya semua harus bersepakat bahwa jawabannya adalah iya," kata peneliti TII Sahel Alhabsyi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis. 1 Juni 2023
Menurut Sahel Alhabsyi, kerja-kerja apik yang ditunjukkan oleh "Korps Adhyaksa" dalam menangani kasus-kasus korupsi telah membuat kepercayaan publik meningkat, sebagaimana ditunjukkan oleh berbagai hasil survei.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Semarang dengan Spot Foto Instagramable dan View Bagus, Cocok untuk Para Selebgram
"Dalam berbagai survei, masyarakat memberikan kepercayaan yang tinggi kepada Kejaksaan karena hal ini," katanya.
Oleh karena itu, TII menyayangkan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.
Sahel Alhabsyi memperingatkan bahwa pengabulan permohonan tersebut akan meningkatkan kekhawatiran publik terhadap agenda antikorupsi di Indonesia di masa depan.
"Jadi, jika kewenangan kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi kemudian hapus, memang kita punya alasan untuk khawatir. Dengan itu, bisa saja agenda pemberantasan korupsi ke depan makin tertatih," kata Sahel.
Baca Juga: Lukas Enembe Segera Disidangkan, KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor
Menyusul laporan berita sebelumnya, advokat Yasin Djamaludin telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan dengan nomor 28/PUU-XXI/2023.
Advokad Yasin Djamaludin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Khususnya pada Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan
Sahel Alhabsyi juga berharap hakim konstitusi nantinya akan mendasarkan keputusannya pada kepentingan untuk melindungi pelapor dari seseorang yang dituntut atas dugaan korupsi, sementara setiap orang memiliki hak untuk melakukan uji materi terhadap suatu undang-undang.
"Mahkamah konstitusi harus mempertimbangkan konteks tersebut untuk dapat menentukan nantinya apakah masalah sebenarnya adalah konflik norma atau masalah penegakan hukum," katanya. ***