Dia juga menyebutkan apa yang telah diungkapkan dipersidangan itu dapat dibuktikan, makanya pihak pengacara memperlihatkan di depan majelis hakim mengenai bukti foto kedekatan Erwan dan Oleh Soleh, lalu bukti transfer uang ke Oleh Soleh.
"Memang dugaan korupsi ini tidak hanya melibatkan satu orang. Saya menduga ada keterlibatan dari Yansos Propinsi Jabar untuk menggolkan ini semua. Ada dugaan gratifikasi rumah yang dijanjikan oleh anggota dewan dari fraksi PKB tersebut terhadap saksi I dari Yansos," katanya.
Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah, Emirates A380 akan Mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Sebelumnya di persidangan Erwan dengan nada emosi mengungkap soal keterlibatan Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut yang juga ikut mengatur hasil peotongan dana hibah yang diberikan ke lembaga keagamaan di Tasikmalaya tahun anggaran 2020.
Kejaksaan Negeri Tasikmalaya berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara BPK menyebut negara dirugikan Rp 7,5 miliar.
Alun penerimaan uang haram itu disebutkan Erwan bahwa dirinya menerima dari Risman diserahkan ke Oleh Soleh. Uang yang diserahkan tidak pernah dihitung.
Pemotongan yang dilakukan mereka tak tanggung tanggung mulai dari 50 persen hingga 60 persen dari lembaga yang menerima hibah antara 200 juta hingga 400 juta.
Erwan yang saat kejadian statusnya sebagai pengacara mengajak sepupunya Risman Suryadin alias Subarkah untuk mengurus berkas laporan pertanggungawab (LPj) hibah. Risman mendapat 230 juta dari hasil pemotongan tersebut.