Ia juga menegaskan bahwa status bayi temuan di Kecamatan Katapang tersebut adalah anak negara sebagaimana bunyi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
“Jadi Anak X ini belum jadi anak siapa pun gitu. Hanya kebetulan kita dari aspek Kedaruratan, dan kita awam juga karena kita baru menangani hal seperti ini ya. Biasanya sih kalau kapasitas ready, dari Polsek langsung ke PSAB gitu,” ucap Prabowo menambahkan.
Dan dengan adanya Berita Acara Serah Terima Klien Dinsos Kabupaten Bandung Nomor 463.1/582/UPTD.KD/DINSOS2023 dari pihak UPTD Baleendah kepada YPAB, maka ia menepis adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan institusinya.
“Jadi prosedur kita ini sudah selesai sampai menyerahkan ke YPAB,” ucap Prabowo lagi.
Untuk Calon Orang Tua Asuh atau COTA yang ingin mengadopsi anak tersebut silahkan saja datang langsung ke YPAB.
Namun mengenai siapa COTA yang bisa mendapat hak asuh penuh terhadap “Anak X” bukan menjadi ranah Dinsos Kabupaten Bandung, tapi akan diputuskan oleh Pengadilan, apakah mereka memenuhi syarat sebagai orang tua asuh atau tidak.