Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi yang Melibatkan Muhammad Adil

- 13 Juni 2023, 18:06 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. //Twitter/@KPK_RI

GALAMEDIANEWS - Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mantan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA).

Kabar dipanggilnya Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto oleh KPK sebagai saksi dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

"Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, untuk tersangka MA dan kawan-kawan, atas nama Bambang Suprianto selalu Sekretaris Daerah," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

Baca Juga: Fakta-Fakta Ibadah Haji dari Zaman Rasulullah SAW hingga Saat Ini

Selain Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto, penyidik KPK juga telah memanggil beberapa pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, yaitu Kepala Bappeda Kepulauan Meranti Atan Ibrahim, Plt Kadis PUPR Fajar Triamosko, Kabag Hukum Rahmawati, Kabag hukum Rahmawati, dan Kabid Cipta Karya Dedi Sahrani.

Selain itu, dipanggil juga Kasubag Keuangan Lailatul Hasanah, Kabid Tata Ruang Dinas PUP Widya Puspasari, Kabid Aset Wan Muhammad Ramahendra, Kabag umum Tarmizi, beserta tiga orang ajudan Pemkab Kepulauan Meranti yaitu Fadlil Maulana, Yoga Satriya, dan Restu Prayogi.

Penyidik KPK rencananya akan menggelar pemeriksaan terhadap para saksi di Kantor Kepolisian Resor Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Erick Thohir Resmi Jadi Cawapres Prabowo, Benarkah? Cek Fakta di Sini

Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu M. Fahmy Aressa (MFA) selaku pemeriksa muda pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Meranti.

Penyidik KPK menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.

Dalam kasus ini, diduga MA menginstruksikan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5-10% untuk disetorkan ke FN selaku orang kepercayaan MA.

Selain sebagai kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui sebagai pengelola cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak di bidang jasa perjalanan ibadah umroh.

Baca Juga: Rekomendasi 6 SMA Terbaik di Kota Cimahi Jawa Barat untuk PPDB 2023 Berdasarkan Nilai UTBK

PT TM terlibat dalam proyek penyediaan jasa umrah bagi para takmir masjid di Kepulauan Meranti.

Perusahaan pariwisata tersebut memiliki program dimana setiap kali mengirimkan lima jamaah untuk umroh, perusahaan tersebut mendapatkan umroh gratis untuk satu orang, namun pada kenyataannya perusahaan tersebut masih mengeluarkan tagihan untuk enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan operasional MA, tetapi juga untuk menyuap MFA untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Tersangka Muhammad Adil (MA) sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Tersangka Fitria Nengsih (FN), dalam kapasitasnya sebagai pemberi, melanggar Psl. 1 (a) atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2). 1 (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Kemudian M. Fahmy Aressa (MFA) sebagai penerima, telah melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah