Pemprov Jabar Permanenkan WFA, ASN Bisa Kerja dari Mana Saja

- 19 Juni 2023, 18:44 WIB
GUBERNUR Jabar, Ridwan Kamil.
GUBERNUR Jabar, Ridwan Kamil. /Ist/

GALAMEDIANEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempermanenkan kerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA). Dengan kebijakan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jabar bisa kerja dari mana saja.

Kebijakan WFA atau Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) ini diresmikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 19 Juni 2023.

"Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere," kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Tim Investigasi Ponpes Al Zaytun Dibentuk, Ridwan Kamil: Upaya Tabayyun

Ridwan Kamil menuturkan, kebijakan WFA dipermanenkan berdasarkan pengalaman selama pandemi Covid-19. Dari hasil analisa selama pandemi, ada sejumlah posisi yang bisa bekerja tanpa perlu ke kantor.

"Karena hasil kajiannya selama Covid-19 ada kerja kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor," ujar dia.

"Sehingga keuntungannya, mengurangi stres, mengurangi biaya dan anggaran yang sebenarnya tidak perlu dibelanjakan pada saat kerjanya terpenuhi tanpa harus ke kantor," paparnya.

Semua Eselon

Kebijakan WFA, kata Ridwan Kamil, berlaku untuk semua eselon dengan catatan memiliki kinerja yang baik. Tiap pegawai memiliki kuota WFA maksimal empat hari dalam sepekan.

"Semua eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi. Kalau ada histori PNS pemalas, jarang datang, otomatis tidak diberi kemudahan itu. Jadi PNS yang mengajukan," ujarnya.

Meski kebijakan WFA atau MKD sudah diberlakukan, mantan Wali Kota Bandung ini menyatakan, tak semua pegawai bisa melakukannya. Salah satunya adalah pegawai yang bekerja di pelayanan publik.

Baca Juga: Segera Berlangsung! ini LINK NONTON LIVE STREAMING Timnas Indonesia vs Argentina, Kick-off Pukul 19.30 WIB

"Jadi masyarakat tetap akan menjalankan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar," kata Ridwan Kamil.

"Contohnya, PNS yang kerjanya ngonsep, yang bikin pidato, kerjanya cap administrasi yang biasa approved (berkas) secara online. Pokoknya gak ada hubungan dengan interaksi fisik," ujar dia.

Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda memaparkan, pegawai yang ingin mendapat WFA dapat mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.

"Sistem untuk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob," jelasnya.

Efisiensi Anggaran

Peluncuran WFA atau MKD ini dikuatkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada April 2023 oleh Presiden Jokowi tentang ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Timnas Indonesia vs Argentina, Malam ini Pukul 19.30 WIB

Bahkan sebelum Perpres tersebut dikeluarkan, Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 102 Tahun 2022 tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja ASN.

MKD juga telah diujicobakan selama September–Oktober 2022 di empat Unit Organisasi, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kepegawaian Daerah, Biro Organisasi, dan Biro Administrasi Pimpinan.

Disampaikan Juwanda, kebijakan WFA atau MKD ini turut berdampak pada efisiensi anggaran. Bahkan dari hasil percobaan, WFA dapat menurunkan anggaran makan minum, perjalanan dinas, tagihan listrik dan air hingga 30 persen.

"Jadi efisiensi dinilai dari pengalaman kemarin. Contoh dibeberapa OPD kita melakukan riset perjalanan dinas hemat 30 persen, makan minum juga karena kan gak perlu kemana-mana," ungkapnya.

"Penghematan 30 persen anggaran makan minum ada juga penghematan tagihan listrik dan air. Karena orang di rumah, ruangan yang gak dipakai jadi air listrik lebih hemat," tandas dia.

Ia berharap inovasi tersebut bisa berdampak baik terhadap efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas kerja pegawai.

Baca Juga: TUTORIAL dan LINK NONTON LIVE STREAMING Timnas Indonesia vs Argentina, Malam ini Pukul 19.30 WIB

Kriteria WFA

Sekedar informasi, para ASN Jabar yang ingin melakukan WFA atau MKD, ada dasar dan kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

- Kepemilikan perangkat penunjang, seperti laptop, komputer, tab

- Rekomendasi hasil penilaian kinerja pegawai yang berlaku

- Karakteristik Perangkat Daerah

- Hasil penilaian perilaku secara 360 meliputi atasan, rekan, dan bawahan

- Riwayat kedisiplinan pegawai

Pemprov Jabar memastikan penerapan MKD tidak akan mengganggu pelayanan bagi masyarakat Jabar dan akan semakin meningkatkan produktivitas kinerja ASN Jabar.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah