Resmi, Libur Idul Adha 3 Hari, 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama

- 21 Juni 2023, 09:01 WIB
Resmi, Libur Idul Adha: Tanggal 28 dan 30 Juni 2023 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama
Resmi, Libur Idul Adha: Tanggal 28 dan 30 Juni 2023 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama /unsplash/Kamil rogalinski/

GALAMEDIANEWS - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 telah dikeluarkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. 

Dalam surat keputusan tersebut, pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sementara tanggal 29 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

"Iya," kata Anas saat dikonfirmasi soal isi SKB 3 Menteri tersebut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/3/2023). 

Baca Juga: Usulan Libur 3 Hari Idul Adha 2023, untuk Menambah Kualitas Waktu Keluarga

Baca Juga: 8 Amalan Sunah yang Dianjurkan Ketika Hari Raya Idul Adha, No 2 Sering Dilupakan

Kemarin, Azwar Anas menyampaikan bahwa rencana untuk membuat libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Nah, kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden," ujar Azwar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Azwar menyampaikan bahwa jika ingin menambah jumlah hari libur untuk Idul Adha, Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah dikeluarkan sebelumnya harus mengalami perubahan. Untuk melakukan perubahan tersebut, perlu melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

"Kan itu perlu perpres. Itu kan perlu merubah SKB. Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2023, DKPP Jabar Sebar 90 Ribu Vaksin Anti Cacar Sapi

Baca Juga: Kapan Idul Adha 1444 H? Sidang Isbat pertama akan dilaksanakan pada 18 Juni 2023

Menurut Azwar, usulan penambahan cuti bersama telah dibahas dalam rapat di Sekretariat Negara. Abdul Mu'ti, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, sebelumnya mengusulkan agar terdapat dua hari libur jika tanggal Hari Raya Idul Adha yang ditetapkan oleh Muhammadiyah berbeda dengan tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Muhammadiyah telah menetapkan tanggal 28 Juni 2023 sebagai Hari Raya Idul Adha, sementara pemerintah menetapkan tanggal 29 Juni 2023. Abdul Mu'ti mengusulkan agar tanggal 28 Juni 2023 juga dijadikan hari libur nasional, sehingga anggota Muhammadiyah dapat melaksanakan shalat Id dengan ketenangan dan khidmat.

Beberapa tahun yang lalu, terjadi situasi di mana banyak anggota Muhammadiyah yang telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah dipaksa untuk bekerja di kantor pada hari ketika warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan shalat Id.

"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu," kata Mu'ti.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah