Pro Kontra Revitalisasi Pasar Banjaran, Wakil Bupati Bandung: Penyerahan Sepenuhnya kepada Swasta Kurang Tepat

- 23 Juni 2023, 10:41 WIB
Wakil Bupati Sahrul Gunawan kunjungi lokasi revitalisasi Pasar Banjaran, menurutnya penyerahan sepenuhnya kepada swasta tanpa libatkan pedagang adalah kurang tepat.
Wakil Bupati Sahrul Gunawan kunjungi lokasi revitalisasi Pasar Banjaran, menurutnya penyerahan sepenuhnya kepada swasta tanpa libatkan pedagang adalah kurang tepat. /Instagram @sahrulgunawanofficial/

GALAMEDIANEWS – Menanggapi pro kontra revitalisasi Pasar Banjaran, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan mengatakan bahwa penyerahan sepenuhnya pengelolaan pasar kepada swasta tanpa melibatkan pedagang kurang tepat dilakukan.

Dalam revitalisasi Pasar Banjaran, menurut Wakil Bupati seharusnya pedagang dilibatkan sejak awal, diperlakukan sebagai subjek bukan sebagai objek.

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Sahrul Gunawan di akun Instagram @sahrulgunawanofficial saat meninjau langsung lokasi revitalisasi Pasar Banjaran bersama dengan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Bandung.

Oleh karena itu, dalam upaya revitalisasi Pasar Banjaran yang penuh dengan pro kontra ini, Wakil Bupati Bandung berharap ada solusi yang tepat yang bisa mengakomodir kepentingan semua pihak yang ada, baik Pemda, pedagang, maupun swasta.

“Bersama SOKSI Kab. Bandung berkunjung ke Pasar Banjaran melihat dari dekat permasalahan kisruh revitalisasi pasar,” tulisnya di akun instagramnya tersebut.

Baca Juga: Seorang Pedagang Sentil Dadang Supriatna Soal Revitalisasi Pasar Banjaran, Pikir Dulu Kalau Boga Rencana

Lebih lanjut Sahrul menilai bahwa pelaksanaan revitalisasi sebaiknya dilakukan pada 3 aspek, yakni aspek sosiologis, psikologis dan aspek historis masyarakat Banjaran.

“Seharusnya dilibatkan pedagang pasar sejak awal. Pembentukan koperasi pasar diperlukan sebagai wadah bagi para pedagang, salah satu contohnya mengurus distribusi pasokan barang, jadi tidak perlu masing-masing pedagang memiliki distributor, koperasi yang mengatur dengan pola sistem bagi hasil. Karena prinsip koperasi adalah dari, oleh dan untuk kepentingan anggota,” tutur Sahrul menjelaskan.

Di postingan instagramnya itu, Sahrul juga mengomentari adanya pihak ketiga atau swasta dalam upaya pengelolaan pasar tersebut.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Instagram Press Release


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x