Panji Gumilang Al Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Penistaan Agama

- 24 Juni 2023, 12:25 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Juni 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Juni 2023. /Antara/Raisan Al Farisi/

GALAMEDIANEWS - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau dikenal Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat, 23 Juni 2023.

"Iya, (terlapornya) Panji Gumilang," ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023, dikutip dari laman PMJNews.

Baca Juga: KAPAN TOL CISUMDAWU Beroperasi Secara Penuh? Dari Cileunyi ke Kertajati Cuma 1 Jam!

Baca Juga: LINK Download MP3 Takbiran Idul Adha 2023 dengan Suara Merdu, Nonstop dan Full Bedug

Ihsan menuturkan, laporan terhadap Panji Gumilang dilakukan karena apa yang dilakukannya sudah meresahkan.

Seperti diketahui, belakangan ini Al Zaytun kembali jadi sorotan karena aksi-aksi yang dilakukannya diduga menyalahi aturan agama Islam.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," tuturnya.

Lebih lanjut, Ihsan menambahkan, laporan yang dibuat tersebut yakni perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Baca Juga: Di Hadapan Ribuan Warga Garut, Dedi Mulyadi Yakin Prabowo Subianto Presiden 2024

Pihaknya menduga Panji Gumilang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.

Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya. Namun ia tidak berbicara banyak apa saja yang diserahkan ke penyidik.

"Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik," tambahnya.

Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi di Kabupaten Bandung, Ketum KPK Jabar Pamerkan 3 Surat dari...

Tim Investigasi

Kemarin, Panji Gumilang juga memenuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk oleh Pemprov Jabar, di Gedung Sate Bandung.

Ia diklarifikasi oleh tim ivestigasi terkait dengan keberadaan Ponpes Al Zaytun yang belakangan ini menuai polemik di tengah masyarakat.

Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Jabar, Iip Hidajat, menuturkan, pemanggilan hari ini hanya ingin mengkonfirmasi Panji Gumilang soal aktivitas di pesantren dalam pertemuan itu.

"Sesuai kewenangan kita kan ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi," ujar Iip.

Hasil dari klarifikasi ini akan disampaikan pada Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Selanjutnya, Ridwan Kamil akan memberikan rekomendasi ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Provinsi NTT Jadi Percontohan Pengentasan Stunting di Indonesia

Baca Juga: 7 Destinasi Wisata di Tasikmalaya yang Cocok untuk Menikmati di Libur Akhir Pekan 

Keputusan terkait dengan salah satu tidaknya Ponpes Al Zaytun akan ditentukan pemerintah pusat khususnya Kementerian Agama.

"Jadi kami hanya lebih pada memberikan rekomendasi dan keputusan ada di pusat," kata Iip.

"Ketika berbicara kewenangan, Pemda tidak berwenang sepenuhnya, cuman dalam rangka menjaga kondusifitas, ketenteraman dan ketertiban, maka tim investigasi ini dibentuk," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: pmjnews liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah