Satpol PP Kabupaten Sumedang Ultimatum Pemilik Keramba Jaring Apung Jatigede

- 21 Agustus 2020, 19:06 WIB
Waduk Jatigede Sumedang
Waduk Jatigede Sumedang /Adang Jukardi/”PR”



GALAMEDIA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Sumedang memberikan ultimatum kepada ratusan pemilik Keramba Jaring Apung (KJA) di Perairan Waduk Jatigede, agar segera menghentikan aktifitasnya dan hengkang dari wilayah tersebut.

Keberadaan KJA itu, selain ilegal juga dikhawatirkan akan menimbulkan pencemaran yang bisa merusak Kawasan Perairan Waduk Jatigede.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kab.Sumedang Yan Mahal Rizal kepada galamedianews.com, Jumat, 21 Agustus 2020 mengatakan, pihaknya telah tiga kali melayangkan surat peringatan yang ditujukan kepada pemilik KJA di Perairan Waduk Jatigede.

Baca Juga: Nahas, Pencuri Ini Hampir Mati Oleh Goloknya Sendiri

Dalam surat itu, mereka diberi tenggat waktu hingga pertengahan Oktober, untuk hengkang dari perairan tersebut. Tenggat waktu yang diberikan itu, sudah cukup leluasa bagi mereka beres-beres, termasuk juga memberikan kesempatan buat mereka untuk memanen ikannya.

"Namun apabila hingga batas  waktu yang diberikan, masih “keukeuh”  nekat beroperasi, maka kami akan mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban," tandasnya.

Dibalik rencana penertiban tersebut, pihaknya mengendus kabar miring kalau penertiban bakal menemui sandungan. Hal itu dikarenakan adanya isu uang koordinasi sebesar Rp200.000 per kolam yang diberikan pemilik KJA setiap panen, kepada oknum tertentu.

Baca Juga: Kelaparan Melanda di Akhir Jaman, Ini yang Jadi Makanan Orang Beriman

"Jika isu itu benar adanya, maka uang koordinasi itu cukup fantastis, mengingat jumlah kolam KJA itu mencapai ratusan," ungkapnya.

Sehubungan dengan itu, guna mengantisipasi hal yang tidak diharapkan, penertiban KJA itu akan dilakukan dengan menggandeng unsur TNI/Polri. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x