Hercules Berharap Hakim Tak Terpengaruh Kepentingan dalam Memutus Praperadilan Dadan Tri Yudianto

- 25 Juni 2023, 09:00 WIB
Hercules saat hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 15 Mei 2023. Hercules berharap hakim tak terpengaruh kepentingan saat memutus praperadilan Dadan Tri Yudianto./Lucky M Lukman/Galamedianews
Hercules saat hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 15 Mei 2023. Hercules berharap hakim tak terpengaruh kepentingan saat memutus praperadilan Dadan Tri Yudianto./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Sidang praperadilan yang diajukan eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, akan memasuki babak akhir.

Praperadilan itu diajukan Dadan atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Rosario de Marshall atau dikenal dengan nama beken Hercules, ikut menanggapi praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto. Hercules sendiri terbawa-bawa dalam kasus ini bahkan sempat diperiksa oleh KPK.

Baca Juga: Praperadilan Dadan Tri Yudianto Bisa Dikabulkan, Margarito Kamis: Ada Alasan Kuat Bagi Hakim

Hercules dalam wawancara dengan wartawan, Sabtu, 24 Juni 2023 malam berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersikap objektif dalam memutus praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto.

"Saya berharap Hakim mengabulkan praperadilan dari adik saya (Dadan Tri Yudianto) dengan objektif dan berdasarkan fakta persidangan. Hakim jangan takut dengan nama KPK," kata Hercules.

Menurut Hercules, KPK menjadikan Dadan sebagai tersangka hanya berangkat dari pemberitaan dan keterangan adanya pertemuan atau komunikasi. KPK, ujar Hercules, masih belum mengungkap pertemuan dan komunikasi apa yang dilakukan Dadan.

"KPK harus mempunyai barang buktinya. Kalau hanya komunikasi, hanya pertemuan, hanya mengantarkan Tanaka, itu hanya kaitan bisnis dengan adik saya (Dadan). Bahkan saya ikut diperiksa dua kali ternyata pemeriksaan saya mereka tidak ditemukan. Mereka cari lagi alibi untuk saya bagaimana caranya untuk bisa menahan adik saya itu," ungkap Hercules.

Baca Juga: Kartu Pintar Haji: Membantu Jamaah dalam Mempermudah Beribadah di Tanah Suci

Meski begitu, Hercules menyatakan mendukung KPK dalam memberantas korupsi dan menangkap orang-orang yang merugikan negara, mengalirkan dana negara kepada orang orang tertentu.

Namun terkait dengan masalah menjerat Dadan, ia menyatakan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Heryanto Tanaka cs yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.

"Tapi kalau ini kan (kasus Dadan) menyangkut uang bisnis dan uang suapan yang tidak ada kaitannya dengan negara. Kasusnya Tanaka dan Parera dan MA. Lalu akhirnya (KPK) menelusuri lah uang-uangnya Takana ini dan kebetulan ada investasi dengan adik saya (Dadan)," jelas Hercules.

Uang dari Tanaka ke Dadan itu, tegas Hercules, terkait bisnis klinik. "Jadi itu tidak nyambung karena ada bisnisnya itu seolah olah ada uang itu untuk menyuap. Itu murni bisnis, ada perjanjiannya. Mereka, KPK ini sudah kehilangan akal sudah buru-buru menahan adik saya," tandas Hercules.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Gratis di Karawang yang Cocok untuk Jalan-jalan dan Habiskan Libur Akhir Pekan

Soal praperadilan Dadan, Hercules menaruh harapan Hakim mengabulkannya sehingga status tersangka akhirnya gugur dan perkara pokok tidak dilanjutkan ke persidangan.

"Menurut saya pribadi dan keluarga besar, kami harap pengadilan itu profesional. Artinya hukum itu di atas segala-galanya. Mudah-mudahan pengadilan itu akan melihat dulu bukti bukti semuanya. Mudah-mudahan tidak dipengaruhi orang-orang yang mempunyai kepentingan. Hakim harus berani dan objektif dan sesuai dengan hasil fakta di persidangan," harap Hercules.

Sebelumnya, KPK menahan Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan dilakukan setelah Dadan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa, 6 Juni 2023.

Baca Juga: Masa Depan Hebat: Pemilik Newcastle Membawa Klub Menuju Dominasi Sepak Bola Inggris

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap di MA yang ditetapkan oleh KPK.

Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto akan kembali digelar Senin, 26 Juni 2023.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah