Tak Perhatikan Protokol Kesehatan, 4 Objek Wisata di Puncak Bogor Kena Semprot Gugus Tugas

- 21 Agustus 2020, 22:00 WIB
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat melakukan pengecekan protokol kesehatan dan arus lalu lintas  di sekitar tempat wisata Taman Safari,  Senin 17 Agustus 2020.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat melakukan pengecekan protokol kesehatan dan arus lalu lintas di sekitar tempat wisata Taman Safari, Senin 17 Agustus 2020. /Linna Syahrial /Humas Polres Bogor

GALAMEDIA - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat melayangkan surat teguran kepada empat pengelola tempat wisata di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Empat tempat wisata yang menjadi sorotannya itu antara lain, Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Taman Wisata Matahari (TWM), Pesona Alam Resort and Spa, serta The Grand Hill Resort Hotel.

"Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Puncak Bogor selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan RI tanggal 15-17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan puncak," papar Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-19 Jabar, Dedi Taufik saat dihubungi, Jumat, 21 Agustus 2020.

Baca Juga: Madrasah Digeruduk Banser karena Diduga Sebarkan Ideologi Khilafah, Menag: HTI Sudah Dibubarkan

Menurutnya, surat teguran itu berisi empat hal. Pertama, membludaknya pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak, sehingga dianggap akan meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Kedua, pengelola dianggap tidak mampu dalam mengantisipasi kerumunan serta mendisiplinkan pengunjung, karena akan semakin meningkatkan risiko terpapar Covid-19.

Baca Juga: 'Bungkam' Gibran, Pasangan Bajo Yakin Menang Telak di Pilkada Solo

Ketiga, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 46 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional maka GTPPC-19 Jawa Barat Divisi Pengamanan dan Penanganan Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan memberikan teguran kepada pengelola Kawasan Wisata Puncak Bogor tersebut.

Keempat, seperti dilansir Antara, yaitu meminta pengelola kawasan dibantu GTPPC-19 Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan penegakan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan dan mengatur jumlah pengunjung yang masuk ke kawasan khususnya di masa libur panjang.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x