GALAMEDIA - Pemprov Jabar meluncurkan Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Sicaplang) di Pondok Seni obyek wisata pantai Pangandaran, Sabtu, 22 Agustus 2020. Aplikasi Sicaplang berfungsi untuk mencatat identitas pelanggar peraturan, termasuk aturan memakai masker.
Peluncuran Sicaplang dilakukan oleh Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. Setelah diluncurkan, aplikasi pun diuji coba oleh petugas Satpol PP Jabar di kawasan Pantai Pangandaran.
Saat berpatroli, petugas mendapati sejumlah warga dan wisatawan yang tak memakai masker sebagai salah satu protokol kesehatan Covid-19. Para pelanggar pun dicatat identitasnya di aplikasi Sicaplang.
Baca Juga: Wika Salim 'Goda' Netizen: Janda Lebih Menggoda
Aplikasi penilangan lewat handphone ini dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar, Setiaji mengatakan, Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020.
"Sicaplang adalah aplikasi untuk pencatatan pelanggaran, mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa," kata Setiaji, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Baca Juga: Bejat! Sopir Truk Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur Selama Bertahun-tahun
Ia menyatakan, petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi tersebut sudah diberikan pelatihan. Sehingga mereka siap menjelang pelaksanan operasi di Pangandaran.
"Petugas login dulu, dan kami sudah melakukan simulasi serta pelatihan kepada petugas Satpol PP. Sehingga mereka sudah bisa aktif menggunakan aplikasi tersebut," tambahnya seperti ditulis wartawan Kabar Priangan, Agus Kusnadi.