Sekolah Diperbolehkan Minta Sumbangan dari Orangtua Siswa

- 24 Agustus 2020, 19:26 WIB
Ilustrasi siswa SMA.
Ilustrasi siswa SMA. /

GALAMEDIA - Meski Pemprov Jabar sudah menggratiskan iuran bulanan bagi siswa SMA/SMK. Namun dalam Juknis bantuan operasional pendidikan daerah (BOPD), sekolah masih diperbolehkan meminta sumbangan atau kontribusi kepada orangtua siswa.

"Tapi, meminta kontribusi itu kepada orangtua siswa dari keluarga ekonomi yang mampu. Bukan siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu," ungkap Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jabar, Iwan Hermawan kepada wartawan, Senin 24 Agustus 2020.

Disebutkan, penggunaan kontribusi dari orangtua siswa itu untuk biaya investasi  yang pada saat ini pemerintah pusat dan daerah belum mampu memberikan bantuan investasi secara merata kepada semua sekolah.

Baca Juga: Ke Penyidik Bareskrim, Djoko Tjandra Ngaku Suap Irjen dan Brigjen

Berdasarkan saran tindak dari Saber Pungli Jabar  tentang pendanaan pendidikan yang bersumber dari orangtua siswa, salah satu persyaratannya wajib ada surat pernyataan dari orangtua siswa, tidak keberatan untuk memberikan sumbangan kepada sekolah.

Sementara itu, ia menambahkan kepada siswa dari kalangan keluarga tidak mampu sekolah wajib memberikan bantuan biaya personal baik buku, pakaian, alat transportasi  atau kuota internet untuk pendidikan jarak jauh (PJJ) dalam rangka belajar di rumah.

"Lagi pula, sampai hari ini belum ada regulasi yang mengatur larangan sekolah menerima sumbangan dari orangtua siswa yang berkemampuan  baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," jelas Iwan.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sinyalkan Guru Honorer Bisa Terima BLT Rp 600 Ribu

Dijelaskan, dalam buku juknis  BOPD yang ditandatangan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat menyebutkan bagi masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi  untuk mewujudkan pendidikan yang optimal sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Dada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Selain itu juga dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016  tentang Komite Sekolah Pasal 10 (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Ayat (2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Baca Juga: Merasa Didzolimi China, Menteri Pertahanan Filipina Hanya Bisa Mencak-Mencak Tak Berdaya Demi Vaksin

Iwan mengatakan sumbangan dan pungutan berbeda. Sumbangan dengan pungutan berdasarkan permendikbud No. 44 tahun 2012.

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan  sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah