"Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI" ucap Ramadhan, sebagaimana dikutip galamedianews dari PMJ News.
Jadwal penyampaian keterangan dari ahli agama ini dilaksanakan pada 12 Juni 2023, memastikan memeriksa adanya penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Selain itu, penyidik Bareskrim juga akan meminta sejumlah keterangan dari saksi ahli di bidang lain yakni dari ahli ITE dan ahli sosiologi. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa.
Adapun alat bukti dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilar diantaranya yaitu tangkapan layar atau screenshot dari konten yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Beri Instruksi ke Mahfud MD Soal Polemik Ponpes Al Zaytun
Bareskrim polri saat ini sedang menguji alat bukti yang diterima dalam pusat laboratorium forensik (Puslabfor).