Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Hingga 10 Juta, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- 17 Juli 2023, 08:31 WIB
Cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan./ Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
Cara dan syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan./ Instagram @bpjs.ketenagakerjaan /

GALAMEDIANEWS – Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga 10 juta tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Simak cara dan syarat yang harus dilengkapi berikut ini. Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan  menjadi salah satu layanan yang saat ini paling banyak digunakan oleh masyarakat.

 

Bahkan masyarakat bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta dengan syarat yang harus dipenuhi.

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan  bisa dicairkan melalui beberapa cara yaitu dengan datang langsung ke kantor cabang, secara online melalui laman tertentu, dan juga bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO.

JHT merupakan program perlindungan kepada para pekerja untuk bisa menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan yang mana pada dasarnya akan dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Selain itu juga bisa didapatkan jika peserta mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Adapun untuk acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama, yang mana peserta BP Jamsostek saat ini masih bisa mencairkan JHT tanpa perlu menunggu usia 56 tahun.

Baca Juga: Simak! Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Honorer

 

Akan tetapi, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia 56 tahun ini tidak bisa dilakukan secara sepenuhnya, artinya hanya bisa dicairkan sebagiannya saja.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT, maka bisa mengajukan pencairan JHT sebesar 10% yang digunakan sebagai persiapan masa pensiun. Atau bisa juga mengajukan sebesar 30% yang dimanfaatkan untuk kepemilikan rumah dengan pengajuan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun untuk cara dan syarat yang harus dilengkapi saat melakukan pengajuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagaimana telah dirangkum GalamediaNews dari bpjsketenagakerjaan.go.id berikut ini.

Syarat Pencairan JHT 10%

 

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempat bekerja, atau surat keterangan berhenti bekerja jika telah berhenti dari perusahaan
  5. Buku Tabungan
  6. NPWP (syarat ini digunakan untuk klaim JHT dengan saldo diatas Rp 50 juta)
  7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui alamat website dilapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Syarat pencairan JHT 30%

 Baca Juga: Pekerja Informal Bisa Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Terjangkau: Langkah dan Keuntungannya

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan tempat bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja jika telah berhenti
  5. Dokumen perbankan berdasarkan:

- Peruntukan pembayaran pinjaman uang muka rumah dengan persyaratan dokumen: fotocopy surat perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction

- Peruntukan Pembayaran angsuran pinjaman rumah dengan persyaratan dokumen: fotocopy surat perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

- Peruntukan Pelunasan sisa pinjaman rumah dengan persyaratan dokumen: fotocopy surat perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction

Pencairan dana JHT secara penuh 100% baru bisa dilakukan saat peserta telah mencapai usia 56 tahun.

  1. Cara Mencairkan Dana JHT Via Online

- Peserta masuk dan mengakses laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Peserta mengisi data diri yang terdiri dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Peserta mengunggah persyaratan dokumen yang diminta dan foto diri terbaru dari tampak depan. Jenis file yang diminta adalah JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6 MB

- Selanjutnya Klik Menu “Simpan” saat mendapat konfirmasi data pengajuan

- Kemudian peserta akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui ke alamat email yang didaftarkan 

- Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan tahap verifikasi data melalui video call

- Setelah semua proses selesai dilakukan, peserta tinggal menunggu saldo JHT yang dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir pendaftaran sebelumnya

 

  1. Cara mencairkan JHT dengan Langsung ke kantor Cabang

- Peserta membawa dokumen asli persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek

- Peserta mengaktifkan fitur GPS saat berada di sekitar lokasi kantor cabang

- Peserta melakukan pemindaian QR Code di kantor cabang

- Peserta mengisi data diri secara lengkap di kolom yang tersedia

- Peserta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan klaim JHT BP Jamsostek

- Selanjutnya peserta akan menerima notifikasi berhasil. Tunjukkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

- Peserta menunggu di area tunggu dan akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian untuk melakukan wawancara verifikasi

- Setelah verifikasi wawancara berhasil dilakukan, peserta akan menerima tanda terima

- Selanjutnya peserta tinggal menunggu saldo JHT masuk di rekening

  1. Cara Mencairkan JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Terlebih dahulu peserta mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Selanjutnya masuk dengan menggunakan alamat email yang telah didaftarkan

- Kemudian buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT

- Jika telah memenuhi syarat, maka selanjutnya akan muncul 3 checklist hijau pada halaman tersebut dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya

- Pilih salah satu opsi alasan melakukan klaim dan ambil swafoto

- Lengkapi data yang diminta berupa NPWP dan nomor rekening bank, kemudian lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT

- Jika seluruh data sudah benar dan sesuai, klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

Khusus untuk pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan sebesar Rp 10 juta. Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut, maka peserta bisa melakukan pengajuan klaim pencairan dana JHT melalui Kantor Cabang terdekat atau bisa juga dilakukan secara online melalui Lapak Asik.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Dicek Kapanpun dan Di mana pun

 

Demikian informasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga 10 juta baik secara online, datang langsung ke kantor cabang atau melalui aplikasi JMO lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi. *** 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah