Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Datang Langsung ke Kantor Cabang

- 18 Juli 2023, 08:07 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui online dan via aplikasi./  Instagram @bpjs.ketenagakerjaan
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui online dan via aplikasi./ Instagram @bpjs.ketenagakerjaan /

GALAMEDIANEWS - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke Kantor Cabang. Hal ini lantaran sudah bisa dilakukan melalui website dan juga via aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

 

Dengan adanya cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online ini, peserta akan semakin mudah untuk mengurusnya lantaran tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Cabang. Selain itu, waktu yang dibutuhkan pun juga akan lebih cepat.

Lantas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang ke Kantor Cabang secara langsung? Untuk mengetahui jawabannya, maka simak artikel ini sampai selesai.  

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mana program ini menjadi salah satu program yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Bahkan masyarakat bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ini hingga Rp 10 juta dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta.

Saat ini, dana BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang, melainkan sudah bisa dilakukan secara online melalui website resmi dan juga bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).  

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah menjadi peserta selama 10 tahun dan telah memenuhi kepesertaan, maka bisa mengajukan pencairan JHT sebesar 10% yang digunakan sebagai persiapan masa pensiun.

Selain itu, bisa juga mengajukan pencairan dana sebesar 30% yang akan dimanfaatkan untuk kepemilikan rumah dengan pengajuan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Datang ke Kantor Cabang

 Baca Juga: Begini Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Terkena PHK

Adapun untuk cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa datang langsung ke Kantor Cabang, bisa dilakukan melalui via website atau via aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Nah, berikut ini GalamediaNews rangkumkan dari bpjsketenagakerjaan.go.id cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa datang langsung ke Kantor Cabang.

  1. Cara Mencairkan Dana JHT Via Online

- Peserta masuk dan mengakses laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Peserta mengisi data diri yang terdiri dari NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Peserta mengunggah persyaratan dokumen yang diminta dan foto diri terbaru dari tampak depan. Jenis file yang diminta adalah JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6 MB

- Selanjutnya Klik Menu “Simpan” saat mendapat konfirmasi data pengajuan

- Kemudian peserta akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui ke alamat email yang didaftarkan 

- Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan tahap verifikasi data melalui video call

- Setelah semua proses selesai dilakukan, peserta tinggal menunggu saldo JHT yang dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir pendaftaran sebelumnya

 Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Online? Simak Langkah Mudahnya Berikut Ini

  1. Cara Mencairkan JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Terlebih dahulu peserta mengunduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Selanjutnya masuk dengan menggunakan alamat email yang telah didaftarkan

- Kemudian buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT

- Jika telah memenuhi syarat, maka selanjutnya akan muncul 3 checklist hijau pada halaman tersebut dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya

- Pilih salah satu opsi alasan melakukan klaim dan ambil swafoto

- Lengkapi data yang diminta berupa NPWP dan nomor rekening bank, kemudian lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT

- Jika seluruh data sudah benar dan sesuai, klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

Khusus untuk pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, ada batasan saldo maksimal pengajuan, yaitu sebesar Rp 10 juta. Jika peserta mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut, maka bisa melakukan pengajuan klaim pencairan secara online melalui Lapak Asik.

 Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung Ke Kantor, Ikuti Langkah-langkah Ini

Demikian informasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan hingga 10 juta via online baik melalui website resmi atau melalui aplikasi JMO. ***  

Editor: Feby Syarifah

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah