SUPER CEPAT, Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online atau di Kantor Cabang

- 18 Juli 2023, 20:05 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor./BPJS Ketenagakerjaan Pasar Kemis
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor./BPJS Ketenagakerjaan Pasar Kemis /

 

GALAMEDIANEWS - Berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan super cepat yang dapat dilakukan peserta secara online maupun datang ke kantor cabang.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak bisa dilakukan peserta begitu saja, melainkan bagi mereka yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: TAHUN BARU ISLAM TIBA, Adakah Amalan Khusus yang Wajib Dilakukan di Bulan Muharram?

Guna mengetahui cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan, simak pembahasan lengkap dan kriterianya berikut ini:

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Web Resmi

Dilansir laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via situs web dapat dilakukan dengan kriteria berikut:

  • Mencapai usia pensiun.
  • Mengundurkan diri.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sedangkan cara mencairkan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui peramban.
  2. Isi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
  3. Sistem akan memverifikasi data otomatis mengenai kelayakan klaim.
  4. Setelah verifikasi, peserta diminta melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  5. Unggah Dokumen Persyaratan, yakni Dokumen Klaim JHT.
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang.
  7. Peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk proses wawancara sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Siapkan juga berkas dokumen asli.
  8. Proses selesai dan pencairan akan dilakukan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1088 yang Dikabarkan Libur Minggu Depan: Serangan Baru Koby, Honesty Impact

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x