Surat peringatan ini terkait dengan tunggakan sebesar Rp17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan Taman Margasatwa Tamansari tidak membayarkan tunggakan tersebut, Pemerintah Kota Bandung terpaksa mengamankan aset lahan kebun binatang.
Baca Juga: MUI Apresiasi Langkah Ridwan Kamil yang Tetap Melawan Panji Gumilang
Menurut laman.bandung.go.id, pada Senin 24 Juli 2023 lalu, Ema Sumarna selaku Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung memastikan bahwa operasional di Kebun Binatang Bandung berjalan, kendati akan memasuki proses penyegelan.
"Saya garisbawahi, tentu yang dimaksud pengamanan itu aset tanah bukan masalah operasional kebun binatang. Karena Kebun Binatang Bandung akan tetap beroperasi," ujar Ema.
Dalam pemaparan dari akun Instagram @Humas_Bandung, Ema Sumarna, kawasan Kebun Binatang Kota Bandung ini akan dijadikan sebagai kawasan konservasi satwa.
Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Pasuruan Jawa Timur Berdasarkan Nilai Total UTBK Seperti yang Dilansir LTMPT
Menurut Ema, kebun binatang tetap beroperasi dengan melibatkan Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia, yang akan menjaga keberlangsungan hidup satwa.
Tak hanya PKBSI, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat juga turut terlibat dalam menjaga hewan, serta PLN yang menjaga daya listrik di tempat tersebut.
Akun Instagram @Humas_Bandung juga memaparkan, berdasarkan hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg 2 November 2022, Pemerintah Kota bandung merupakan pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung, yang sudah disahkan oleh pengadilan negeri Kota Bandung.