Baca Juga: Japan Open 2023: The Daddies Mengalahkan Wakil Korea dan Melaju ke Babak Selanjutnya
Pemerintah Kota Bandung juga tercatat telah menang banding pada 14 Februari 2023 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.
Menurut pasal 6 ayat 2 huruf F nomor 28 tahun 2020, tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, Pemerintah kota Bandung sebagai satuan kerja selaku pengguna barang, memiliki kewajiban melakukan penertiban, pemeliharaan, dan pengamanan atas barang milik negara atau BMN yang berada dalam penguasaannnya, yakni aset tanah.
Pihak Humas Pemerintah Kota Bandung melalui akun Instagramnya ini menegaskan bahwa pemerintah mengamankan aset tanah, tapi bukan kebun binatangnya.
Humas Bandung juga memaparkan, berdasarkan hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg pada 2 November 2022, Pemerintah Kota bandung merupakan pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung oleh pengadilan negeri Kota Bandung.***