Siapa saja Satgas itu?
Ia menjelaskan bahwa Satgas PPDB ini di Pemerintah Pusat Ketuanya Mendikbudristek dibantu Dirjen terkait, di daerah Ketuanya Gubernur, Bupati dan Walikota.
Baca Juga: Zonasi PPDB Perlu Dievaluasi, Aduan Masyarakat Terus Bertambah, Menko PKM: Bukan Salah Sistem
Kemudian Ketua Pelaksananya Kepala Dinas terkait, anggotanya; komponen Disdik, perguruan tinggi, unsur independen dari organisasi profesi pendidikan.
“Kalau diperlukan harus ada unsur kepolisian, terutama jika menemukan tindak pidana. Misalnya, adanya dokumen atau surat-surat keterangan palsu. Kalau seperti itu, bukan sanksi administratif tapi pidana, segera kasih pada aparat kepolisian untuk diusut,” tutur Cecep lagi
Satgas PPDB ini, lanjutnya sebagai shock therapy jika ada oknum yang menitipkan siswa atau siswi ke SD, SMP ataupun SMA dan yang sederajat.
“Mereka kalau menemukan oknum-oknum lewat ‘jalur belakang’ ini ya harus tegas juga. Makanya di situ ada unsur kepolisian, ada kejaksaan, Ombudsman, Komisi Informasi dan berbagai stakeholders pendidikan lainnya. Satgas harus melakukan audit tiap sekolah dan melaporkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing. Nanti dikategorisasi, mana pelanggaran administratif dan mana pelanggaran pidana,” ujar Cecep lagi.