Saat ini, kuota LPG subsidi 3 kg yang telah ditetapkan untuk tahun 2023 adalah sekitar 8 juta metrik ton (MT). Jumlah ini adalah jumlah khusus bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro.
Oleh sebab itu, Pertamina mengimbau kepada masyarakat mampu, usaha restoran, peternakan, dan lainnya untuk bisa menggunakan LPG nonsubsidi.
"Kami juga meminta bantuan masyarakat untuk aktif melaporkan penggunaan LPG subsidi tidak sesuai peruntukan atau tindakan penyelewengan ke Pertamina Call Center (PCC) 135,” tutup Irto.***