Komentar Pedas Abraham Samad: Pimpinan KPK Dungu dan Memalukan

- 29 Juli 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi KPK/pixabay
Ilustrasi KPK/pixabay /

Pernyataan menyalahkan penyelidik ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Jumat (28/7). Hal itu disampaikan Tanak setelah melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di gedung KPK.

Kritikan terhadap sikap KPK yang menyalahkan penyelidik juga dilontarkan oleh PUSAKO, PUKAT UGM, dan MAKI.

Peneliti senior Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pimpinan KPK salah dan telah melanggar UU KPK terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Feri juga menyebut pimpinan KPK tidak bisa menyalahkan anak buahnya dalam kisruh penetapan tersangka.

Baca Juga: Dukung Brigjen Asep Guntur, Para Pegawai KPK Protes Minta Firli Bahuri dkk Mundur

"Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK. Sehingga penentuan tersangka dan segala macam tentu dikoordinasi oleh pimpinan KPK," ujar Feri kepada wartawan, Sabtu 29 Juli 2023. Feri menyebut titik kesalahan dari kisruh ini adalah pimpinan KPK. Pimpinan KPK, katanya, tidak memahami UU KPK.

Kritikan juga disampaikan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengkritik Pimpinan KPK yang menyalahkan anak buah terkait kisruh penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

"Saya merasa tidak tepat ketika pimpinan KPK itu menyalahkan penyidik, tadi kan mengatakan penyidik itu salah ya," kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Jumat 28 Juli 2023.

Dia mengatakan surat perintah penyelidikan dan penyidikan juga harus ditandatangani oleh Pimpinan KPK. Menurutnya, pimpinan KPK tidak boleh menyalahkan penyidik atas keputusan penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. "Sehingga jangan menyalahkan penyidik. Tidak tepat menyalahkan penyidik," sebutnya.

Dalam sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai bahwa tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang keliru menetapkan pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) berlatar belakang militer sebagai tersangka harus mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas).

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah