Komentar Pedas Abraham Samad: Pimpinan KPK Dungu dan Memalukan

- 29 Juli 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi KPK/pixabay
Ilustrasi KPK/pixabay /

Baca Juga: Nonton Atelier Ryza Ever Darkness & the Secret Hideout The Animation Episode 5 Sub Indo RESMI Bukan Otakudesu

Boyamin berpandangan bahwa pimpinan komisi antirasuah yang mengumumkan seseorang sebagai tersangka dengan prosedur yang tidak sah telah nyata melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“KPK tidak cukup hanya minta maaf karena sudah melanggar HAM yaitu penetapan dan pengumuman tersangka secara tidak sah, pimpinan KPK juga harus kena sanksi pelanggaran kode etik,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada media, Jumat 28 Juli 2023.

Koordinator MAKI ini pun berpandangan bahwa tindakan KPK yang menyalahi prosedur penetapan tersangka tidak bisa selesai hanya dengan permintaan maaf. Dewas KPK diminta menindak pimpinan Komisi Antirasuah yang lalai terhadap proses hukum tersebut.

“Tapi kesalahannya keterlaluan dan tidak bisa dimaafkan karena ini proses hukum, seluruh pimpinan harus kena sanksi berat Dewas KPK,” kata Boyamin.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah