GALAMEDIANEWS - Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan bahwa ia akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT agar dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk segera dibahas di DPRD.
Dia berencana untuk mengajukan usulan tersebut pada saat rapat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) berikutnya.
Rancangan perda ini didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru saja diperoleh olehnya.
Dalam pernyataannya, Dadang menyatakan bahwa perda tersebut akan mengacu pada fatwa MUI, yang secara tegas menyatakan bahwa LGBT merupakan hal yang dilarang dan kelainan yang harus disembuhkan.