Panji Gumilang Resmi Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan

- 2 Agustus 2023, 12:11 WIB
Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri Selasa 1 Agustus 2023
Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri Selasa 1 Agustus 2023 /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/pri/

GALAMEDIANEWS - Kisah pimpinan ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka atas kasus penistaan agama pada Selasa 1 Agustus 2023 setelah melalui pemeriksaan selama 8 jam.

Setibanya di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 Selasa 1 Agustus 2023, Panji Gumilang lalu menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Panji Gumilang sempat mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali selama 30 menit. Koreksi yang dilakukannya terkait penggunaan bahasa yang dipilihnya.

Setelah itu, hingga pukul 21.15 penyidik dan tim Polri melakukan gelar perkara. Penyidik kemudian memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan tersangka pada Panji Gumilang.

Baca Juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama dan Terancam 10 Tahun Pidana

Selanjutnya, sosok kontroversial tersebut, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama hingga Rabu dinihari pukul 1.00 WIB. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan dari permintaan tersangka karena alasan sudah larut malam.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka sejak Selasa 1 Agustus 2023 berlangsung hingga pukul 01.00 WIB Rabu 2 Agustus 2023. Sementara menunggu pemeriksaan lanjutan, pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu ini dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim," kata Djuhamdhani, Rabu 2 Agustus 2023.

Djuhamdhani menyebut permintaan Panji Gumilang untuk pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini (Rabu 2 Agustus 2023) karena faktor kelelahan. Dirinya menerangkan, pihak Kepolisian belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum mencapai waktu 1x24 jam.

Baca Juga: 4 Unsur Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan Panji Gumilang, Begini Penjelasan Bareskrim

Surat perintah penahanan belum dikeluarkan Polisi karena masih berlaku surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka. "Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru surat penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," papar Djuhamdhani.

Penyidik mengenakan pasal berlapis pada tersangka Panji Gumilang, yakni dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancamannya 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Sementara itu, dari pihak pengacara Panji Gumilang mengaku sedih atas penetapan tersangka bagi kliennya tersebut. Namun, berbagai upaya hukum akan ditempuh pihak pengacara salah satunya untuk penangguhan penahanan atas kliennya.

"Sedih banget. Baru tersangka, masih ada proses hukum. Kemungkinan kami akan mengajukan upaya tersebut (penangguhan penahanan)," ungkap Ali Syaifuddin.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah