Kisruh PPDB kota Bogor Polisi Periksa 24 Saksi, Berikut Daftar 8 Kepala Sekolah dan 3 Pejabat Disdik di Rotasi

- 2 Agustus 2023, 17:41 WIB
Walikota Bogor Bima Arya. Kisruh PPDB 2023 kota Bogor polisi periksa 24 saksi, berikut daftar 8 kepala sekolah dan 3 pejabat Disdik di rotasi
Walikota Bogor Bima Arya. Kisruh PPDB 2023 kota Bogor polisi periksa 24 saksi, berikut daftar 8 kepala sekolah dan 3 pejabat Disdik di rotasi /Tangkapan layar Instagram @bimaaryasugiarto/

GALAMEDIANEWS - Akibat kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SMP di kota Bogor, polisi baru-baru ini periksa 24 saksi, berikut daftar 8 kepala sekolah dan 3 pejabat Disdik di rotasi.

Kisruh PPDB 2023 di Kota Bogor dimulai dari data yang dirilis Dinas Pendidikan (Disdik) kota Bogor, pada proses PPDB jalur zonasi jenjang SMP terdapat 8.230 pendaftar, 3.251 orang siswa dinyatakan lolos, 4.979 siswa dinyatakan gagal.

Diketahui, sebanyak 208 calon siswa dicoret/diskualifikasi, karena data kependudukan bermasalah, setelah dilakukan kroscek serta verifikasi factual di lapangan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kota Bogor bersama tim khusus ternyata nama dan alamat yang tertera di daftar adalah palsu (fiktif).

Polisi Periksa 24 Saksi

Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Kota Bogor kini memasuki babak baru, dimana baru-baru ini pihak kepolisian telah memeriksa 24 saksi terkait adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaannya. Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Baca Juga: DPR RI Meminta Perbaikan Pengawasan PPDB Zonasi untuk Mewujudkan Keadilan Pendidikan

Menurut Bismo pemeriksaan ke 24 saksi tersebut atas kerjasama Polresta Bogor Kota dengan Inspektorat Kota Bogor.

"Ke-24 saksi itu ada dari masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik) dan kepala sekolah,” kata Bismo kepada wartawan, pada Senin 31 Agustus 2023

Ia menyebut, bahwa pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagian dinas kependudukan dan juga bagian pendidikan pusat serta ahli pidana.

“Kita harus pertimbangkan kepetingan terbaik terhadap anak, karena anak tidak boleh terdampak dalam pendidikan,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Instagram @bimaaryasugiarto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x