Kelurahan Cicadas jadi Lokasi Penyuluhan KUHP, Warga Diharapkan Melek Hukum

- 2 Agustus 2023, 21:07 WIB
Kegiatan Implementasi dan Sosialisasi KUHP di Aula Kelurahan Cicadas, Rabu, 2 Agustus 2023./IST
Kegiatan Implementasi dan Sosialisasi KUHP di Aula Kelurahan Cicadas, Rabu, 2 Agustus 2023./IST /

Baca Juga: Korupsi di Bank BRI Kerugian Negara Tembus Rp 5 Miliar, Terdakwa Minta Dibebaskan!

Dalam paparannya, Budiman menyampaikan, dalam istilah hukum ada istilah presumtio lures de iure yang memiliki makna fiksi hukum dengan menganggap semua orang tahu hukum.

Ia pun mengungkap latar belakang pembaharuan KUHP, di antaranya upaya menghilangkan nuansa kolonialisme, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi dan modernisasi.

"Sedangkan tiga pilar pembaharuan hukum pidana yakni tindak pidana, pertanggujawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan," ujarnya.

Budiman pada kesempatan yang sama mensosialisasikan kasus tindak pidana baru yang menjadi highlight. Hal ini dilaksanakan sebagai usaha menambah wawasan serta menyatukan pemahaman masyarakat terkait KUHP.

Ia pun menjelaskan jenis sanksi tindak pidana baru yang diatur dalam KUHP, antara lain pidana pokok Pasal 65 KUHP, pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda dan pidana kerja sosial.

Baca Juga: TXT Akan Tampil di Lollapalooza 2023, Menjadi Headliner dengan Tema Youth and Rock

Baca Juga: Pentingnya Mengoptimalkan Masa Ibu Menyusui untuk Pencegahan Stunting

Semantara pidana tambahan Pasal 66 KUHP, terdiri dari Pencabutan Hak Tertentu, Perampasan Barang Tertentu dan/atau tagihan, Pengumuman putusan hakim, Pembayaran ganti rugi, Pencabutan izin tertentu, Pemenuhan Kewajiban adat setempat.

Sementara pidana khusus dalam KUHP Baru, di antaranya Tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, Tindak pidana terorisme, Tindak pidana korupsi, Tindak pidana pencucian uang dan Tindak pidana narkotika.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah