Dalam serah terima tersebut, ia mengatakan pengembang perumahan tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh panitia ad hoc.
“Walau pengembang perumahannya tidak ada, karena sudah diwakili oleh panitia ad hoc, kami akan menerima penyerahan PSU ini,” ujar Kang DS lagi.
Dengan adanya serah terima PSU tersebut, lanjutnya, maka bagi Komplek Bumi Cibiru Raya RW 15 sudah boleh dianggarkan pembangunannya dari anggaran pemerintah yang sah.
Kang DS menegaskan, setelah PSU ini diterima oleh Pemkab Bandung, maka untuk perbaikan jalan dan lain sebagainya bisa dianggarkan dari Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung, serta Dana Desa.
“Setelah saya tandatangani penyerahan PSU Perumahan Komplek Bumi Cibiru Raya ini secara otomatis mendapatkan APBD maupun Dana Desa,” ujar Bupati Bandung lagi.
Pada kesempatan itu, Kang DS mengungkapkan untuk perbaikan PSU bisa pula dianggarkan melalui APBD tahun 2024 mendatang.