“PSU ini bisa digunakan untuk masjid, dan kegiatan lainnya. Tolong PSU ini diinventarisir,” ujarnya menambahkan.
Menurut Kang DS, fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang ada di komplek perumahan tersebut sudah menjadi milik aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
“Fasos dan fasum ini boleh digunakan, misalnya dimohon untuk membuat gedung serbaguna, posyandu dan lain sebagainya,” ujar Bupati Bandung.***