Sabtu : 80.00 - 12.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
-
SIM asli yang masih berlaku
-
KTP asli dan Fotocopy KTP (2 lembar)
-
Surat Tes Psikologi (Tersedia di tempat)
-
Surat Keterangan (Tersedia di tempat)
Baca Juga: Cerita dibalik lagu Semua Aku Dirayakan, Nadin Amizah
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM yaitu:
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000