GALAMEDIANEWS - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota membagikan jadwal SIM keliling pada pekan ketiga bulan agustus mulai dari 21 - 26 Agustus 2023. Layanan SIM dibuka mulai dari pukul 08.00 - 10.00 WIB.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dan dibawa saat mendatangi gerai SIM keliling yang ada di Kota Bekasi, dan terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk memperpanjang SIM A dan C.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Karawang, Pekan Ketiga Bulan Agustus Buka hingga Pukul 15.00
Pelayanan SIM keliling diharapkan dapat membuka akses masyarakat yang lebih dekat dalam mengurus perpanjangan SIM, sehingga tidak perlu repot-repot lagi datang ke Polres Metro Bekasi Kota.
Berikut ini merupakan jadwal SIM keliling di Kota Bekasi dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota yang meliputi lokasi, waktu, operasional, persyaratan yang diperlukan, hingga biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM.
Lokasi Gerai SIM Keliling di Bekasi (21 - 26 Agustus 2023)
- Mitra 10 Harapan Indah (Senin)
- Polsek Bantargebang (Selasa)
- Showroom Broomhive Jatiasih (Rabu)
- Bekasi Cyber Park (Kamis)
- Mitra 10 Jatimakmur (Jumat)
- Kantor Kecamatan Bekasi Barat (Sabtu)
Waktu Operasional
Senin-Sabtu: 08.00 - 10.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
-
SIM asli yang masih berlaku
-
KTP asli dan Fotocopy KTP (2 lembar)
-
Surat Tes Psikologi (Tersedia di tempat)
-
Surat Keterangan (Tersedia di tempat)
Biaya Perpanjangan SIM
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
-
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Itulah jadwal SIM keliling di Kota Bekasi dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota yang meliputi lokasi, waktu, operasional, persyaratan yang diperlukan, hingga biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM.***