Jadwal SIM Keliling di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Pekan Ketiga, Buka hingga Pukul 10.00

- 23 Agustus 2023, 06:40 WIB
Ilustrasi SIM keliling. Jadwal SIM Keliling di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat
Ilustrasi SIM keliling. Jadwal SIM Keliling di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat /Instagram @satlantascimahi/

GALAMEDIANEWS - Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Cimahi membagikan jadwal SIM keliling pada pekan ketiga bulan agustus mulai dari 21 - 26 Agustus 2023. Layanan perpanjangan SIM A dan B dibuka mulai dari pukul 08.00 - 10.00 WIB.

Jadwal SIM keliling mulai dari hari senin hingga sabtu dan selalu berkeliling di 3 lokasi tersebar di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, diantaranya yaitu Pintu Barat Cimahi Mall, Yogya Lembang, dan Kota Baru Parhayangan Ex Giant.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dan dibawa saat mendatangi gerai SIM keliling yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan untuk memperpanjang SIM A dan C.

Baca Juga: 9 SMA Terbaik di Kabupaten Magelang Masuk Top Nasional dengan Nilai UTBK yang Tinggi

Pelayanan SIM keliling diharapkan dapat membuka akses masyarakat yang lebih dekat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan C, sehingga tidak perlu repot-repot lagi datang ke Polres Cimahi.

Berikut ini merupakan  jadwal SIM keliling di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dari Satlantas Polres Cimahi pada pekan ketiga bulan agustus yang meliputi lokasi, waktu, operasional, persyaratan, dan perpanjang SIM A dan B.

Baca Juga: Rahasia Hidup Sehat dengan Konsumsi Alpukat Menurut dr. Zaidul Akbar

Lokasi Gerai SIM Keliling di Cimahi (21 - 26 Agustus 2023)

  • Kota Cimahi -  Pintu Barat Cimahi Mall (Senin) 
  • Lembang-KBB - Yogya Lembang (Selasa)
  • Kota Cimahi - Pintu Barat Cimahi Mall (Rabu)
  • Kota Cimahi - Pintu Barat Cimahi Mall (Kamis)
  • Padalarang - Kota Baru Parhayangan Ex Giant (Jumat)
  • Kota Cimahi - Pintu Barat Cimahi Mall (Sabtu)

Waktu Operasional 

  1. Senin-Kamis: 08.00 - 11.00 WIB
  2. Senin-Kamis: 08.00 - 10.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C

  1. SIM asli yang masih berlaku 

  2. KTP asli dan Fotocopy KTP (2 lembar)

  3. Surat Tes Psikologi (Tersedia di tempat)

  4. Surat Keterangan (Tersedia di tempat)

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM  yaitu:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000

  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Itulah jadwal SIM keliling di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dari Satlantas Polres Cimahi pada pekan ketiga bulan agustus yang meliputi lokasi, waktu, operasional, persyaratan, dan perpanjang SIM A dan B.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Instagram @satlantascimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah