Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Simak Jadwal Penerimaan dan Syarat Pendaftaran

- 23 Agustus 2023, 17:48 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK 2023/ Antara Nova Wahyudi/
Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK 2023/ Antara Nova Wahyudi/ /

GALAMEDIANEWS - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, simak jadwal penerimaan dan syarat pendaftarannya di akhir artikel ini. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjadi prioritas kebutuhan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. 

 

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 010/RILIS/BKN/VIII/2023 PPPK. Pemerintah menetapkan alokasi formasi melalui Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas sebesar 543.593 dari total formasi 572.496. 

Sementara kebutuhan pengadaan bagi para CPNS akan dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi. Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PPPK dan PNS untuk seleksi calon ASN tahun ini. 

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, mekanisme pengadaan PPPK 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Adapun yang dimaksud dari kebutuhan suatu jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. 

Sementara itu, untuk kelompok jabatan pelaksana atau administrasi, tidak hanya mengacu pada jumlah calon pensiunan, tetapi akan menyesuaikan kebutuhan Sumber Daya Manusia yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Kejaksaan RI Buka Peluang untuk Lulusan SMA: Simak Rinciannya Berikut Ini

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x