Agus mengatakan, setiap produksi pupuk atau pestisida untuk budidaya pertanian itu, ada masa edarnya, yaitu ada yang dua sampai lima tahun.
"Untuk diketahui oleh para petani, pupuk maupun pestisida yang sudah kadaluarsa itu, berpengaruh pada pengolahan pertanian. Di antaranya, pada penggunaan pupuk yang sudah kadaluarsa akan terjadi kurang efektif atau menimbulkan endapan pada bagian tanah. Bisa juga penggunaan pupuk itu kurang maksimal untuk pertumbuhan tanaman. Bisa juga penggunaan pupuk itu kurang merata karena kurang lembut akibat pupuk sudah kadaluarsa," ungkapnya.
Agus menegaskan penggunaan pupuk yang sudah kadaluarsa itu tidak bagus atau kurang optimal untuk tanaman pertanian. "Tanah pun kurang subur dengan penggunaan pupuk yang sudah kadaluarsa," ungkapnya.
Begitu juga dengan penggunaan pestisida yang sudah kadaluarsa, Agus menuturkan, tidak efektif untuk tanaman pertanian. Artinya tidak akan maksimal karena ada perubahan pada kualitas produk pertanian tersebut.
Baca Juga: Haid Tanpa Sakit, Ini Perawatannya Ya Sist
"Untuk itu, kami berharap kepada para petani untuk memerhatikan kualitas pupuk dan pestisida yang akan digunakan. Sebelum membeli, petani bisa melakukan pengecekan nomor registrasi atau izin edarnya, selain masa kadaluarsa pupuk dan pestisida tersebut," tuturnya.