A. Peningkatan komitmen visi dan misi kepemimpinan di pemerintah daerah, pemeritah provinsi dan pemerintah desa
B. Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat
C. Peningkatan konvergensi, intervensi, spesifik dan intervensi sensitif di pemerintah daerah, pemeritah provinsi dan pemerintah desa.
D. Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu keluarga dan masyarakat
E. Penguatan dan pengembangan sistem data informasi riset dan inovasi
2. TPPS kabupaten kota dan provinsi melaksanakan upaya percepatan penurunan stunting melalui 8 aksi konvergensi sesuai tahapan dan waktu sudah ditentukan.
3. TPPS kabupaten kota dan provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan penurunan stunting di daerah, 2 kali dalam 1 tahun kepada gubernur Jawa barat paling lambar 15 hari setelah periode semester berjalan dengan pedoman berlaku
4. TPPS kabupaten kota dan provinsi akan mengidentifikasi data berkordinasi terkait potensi dan pemanfaatan CSR untuk percepatan penurunan stunting
Baca Juga: 5 SMA Terbaik di Kabupaten Blitar Tembus Peringkat Nasional, Menurut Nilai UTBK 2022
Baca Juga: Terupdate! Titik Gempa Bumi di Lombok Utara: Jenis Gempa Bumi Deep Focus
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh:
1. Ketua TP PKK Provinsi Jawa Barat selaku Wakil Ketua ll Tim Percepatan Penurunan Stunting Daerah Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya.
2. Wakil Bupati Bandung, selaku Ketua Pelaksana TPPS Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan.
3. Wakil Bupati Sumedang, selaku Ketua Pelaksana TPPS Kabupaten Sumedang, Erwan Setiawan