Peracik Gas Elpiji Berhasil diringkus Polda Jabar, Ternyata Komplotan

- 30 Agustus 2023, 08:22 WIB
Ilustrasi penangkapan oleh Polisi
Ilustrasi penangkapan oleh Polisi /freepik/rawpixel.com/

Baca Juga: Update Baim Wong Kemalingan, Kapolsek Pesanggrahan Turun Tangan Buru Pelaku Pencurian

Mereka menjual tabung gas berisi gas ilegal di wilayah yang terbentang dari Kabupaten Sumedang hingga Kabupaten Garut.

Dampak tindakan mereka mengakibatkan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bersamaan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengoplosan yang dilakukan oleh para pelaku sangat merugikan masyarakat, jadi sobat Gala mari kita lebih hati-hati lagi dalam membeli gas elpiji 3 kg dan segera laporkan apabila ada tindak kejahatan atau kecurangan kepada pihak berwajib.***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah