“Saya mau mengklarifikasi jangan keburu senang dulu bagi semuanya karena kebijakanya adalah keputusannya itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain,” kata Mas Menteri Nadiem.
Ia meralat anggapan publik memandang Kemendikbudristek menghilangkan skripsi sebagai syarat kelulusan. Nadiem menuturkan bahwa kelulusan menjadi hak perguruan tinggi untuk merancang sendiri tugas akhir mahasiswa, baik itu membuat projek ataupun tetap skripsi.
“Kita memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi, masing-masing fakultas, masing-masing prodi untuk memikirkan bagaimana saya mau merancang status kelulusan mahasiswa saya. Kalau perguruan tinggi masih merasa butuh skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka,” tutur Nadiem Makarim.
Baca Juga: Mahasiswa Tak Wajib Skripsi, Mendikbudristek Nadiem Makarim: Keluarkan Aturan Baru Lulus Kuliah
Ia mengatakan bahwa ini kebijakan pemberian hak kepada perguruan tinggi untuk merancang sendiri kompetensi kelulusan mahasiswanya merupakan inovasi yang besar karena memberikan pembebasan kepada perguruan tinggi.***